Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para peserta diklat
diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika profesi
berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami
profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.
Salah satu etika profesi yang juga harus mereka pahami adalah kode etik
dalam bidang TIK dimana mereka harus mampu memilah sebuah program ataupun
software yang akan mereka pergunakan apakah legal atau illegal, karena program
atau sistem operasi apapun yang akan mereka gunakan, selalu ada aturan
penggunaan atau license agreement.
Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui
undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan
pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk
ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik
lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar
arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu,
pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas
ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak
Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright)
sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran
disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak
pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut.
Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap
penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai
jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa
hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti
yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh
pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak melindungi peniruan ide, konsep atau
sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai Contoh Apple sempat menuntut
penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah
bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan
kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source
meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru
gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak selain karya asli yang
dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal Priyadi yang
membuat kode plugin PHP exec di WordPress harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada
WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi Open Source.
Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam
meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan
jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi
tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket
ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware''
untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada
dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya
tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama
sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan
memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang
terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak
mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi
sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti
“(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source
code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu
berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open
source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang
berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik.
Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses
pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara
cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar
sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau
dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization,
mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam
The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah
sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar
sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :
1.
Pendistribusian ulang
secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara
cuma-cuma.
2.
Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang
dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan
untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
3.
Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source
code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama
seperti software asalnya
4. Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal,
lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang
termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file
patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang
bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal
tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah
dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal
sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan
pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah
dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk
menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
5.
Lisensi tersebut tidak
diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau
kelompok.
6.
Lisensi tersebut tidak
boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang
pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut
terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang
riset genetik.
7.
Hak-hak yang dicantumkan
pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa
perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
8.
Lisensi tersebut tidak
diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum
pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut
merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak.
Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau
didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima
harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software
asal.
9.
Lisensi tersebut tidak
diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak
boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama
harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang
bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang
dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini
antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”),
GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar
selengkapnya dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software
Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya.
Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan", bukan
pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan
“gratis”, seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan
merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut.
“Ketika kita
berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan
harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki
kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan
memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau
bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau
menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang
juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar